Kritik Swasembada Tak Sesuai Data, LBH Tani Polisikan Feri Amsari ke Polda Metro
BeritaNasional.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara imbas pendapatnya terkait swasembada yang dianggap menimbulkan kegaduhan.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT, 17 April 2026 atas nama pelapor, Minta Ito Simamora atas pidana dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan soal swasembada pangan.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," kata Minta Ito selaku tim hukum dari LBH Tani kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pernyataan Feri yang belakangan viral di media sosial soal swasembada dalam forum Halal Bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" menjadi ramai di media sosial khususnya di kalangan petani.
Sebab, lanjut Minta Ito, pernyataan terkait swasembada pangan yang menuding pemerintah berbohong diyakini berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang.
“Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah dilampirkan sebagai bukti dalam laporan. Data itu menunjukan gambaran berbeda dari yang disebutkan Feri, seperti halnya kondisi beras surplus tahun 2025 hingga 2026.
“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” tegasnya.
Salah satu perwakilan dari petani, Dedi, merasa terganggu dengan pernyataan Feri. Karena kondisi di lapangan dengan data sesuai BPS dan Kementerian Pertanian telah memiliki kesesuaian.
“Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,” akunya.
“Kebetulan saya berada di Jakarta dan saya berkonsultasi dengan kawan-kawan, kita kan binaan dari Tani Merdeka Indonesia. Saya pikir kita perlu memberikan satu gerakan ya untuk bisa meredam semua ini. Kami berharap memang saudara Feri Amsari bisa membuktikan apa yang dia nyatakan," sambung dia.
Maka dari itu, Dedi menyatakan gugatan hukum ini dilayangkan agar Feri dapat menjelaskan data terkait swasembada yang dilontarkannya. Hal ini guna mencegah potensi kegaduhan sebagaimana laporan yang telah dilayangkan.
“Nah ini kita minta untuk bisa dibuktikan. Ya minimal beliau minta maaflah sama masyarakat petani Indonesia," tukasnya.
Sementara itu, Feri Amsari sampai saat ini belum memberikan respons perihal laporan dari LBH Tani Nusantara yang telah berproses awal di Polda Metro Jaya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






