Menteri HAM Natalius Pigai: Feri Amsari dan Ubedilah Tak Perlu Dipolisikan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 18 April 2026 | 13:13 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan terhadap akademisi Feri Amsari terkait kritik kebijakan swasembada pangan tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Hal serupa juga berlaku bagi Ubedilah Badrun yang dilaporkan ke polisi atas kritiknya terkait “Prabowo Gibran Beban Bangsa”.

Pigai menyatakan bahwa opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap kebijakan merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan. Menurutnya, pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas.

Menanggapi gelombang laporan polisi terhadap pengamat dalam beberapa hari terakhir, Pigai menilai terdapat kesan adanya skenario untuk mendowngrade pemerintah seolah-olah anti kritik dan anti demokrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru menempatkan nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fondasi utama.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” jelas Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4)/2026.

Pigai menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi. Ia menegaskan bahwa pendapat kritis tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan ad hominem, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.

Menurutnya, pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik. Dalam perspektif HAM, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan menjawab kebutuhan publik. Karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia menilai Indonesia saat ini berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada laporan polisi.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo seakan-akan anti kritik, anti demokrasi. Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” pungkas Pigai.

Dilaporkan ke Polisi

Pengamat politik sekaligus Akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas pernyataan terkait Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah beban bangsa.

Laporan ini telah dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto sesuai nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, 13 April 2026 oleh pelapor Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian (RKP).

“Ya benar (terlapor Ubedilah Badrun), PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026. Saudara RKS (pelapor),” kata Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026).

Sementara, Polda Metro Jaya sejauh ini menerima dua laporan polisi menyangkut pakar hukum Tata Negara Feri Amsari imbas kritiknya soal swasembada yang dianggap bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ada dua laporan itu adalah pertama dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Minta Ito Simamora (MIS) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara.

Laporan kedua menyangkut Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum sesuai LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA atas pelapor inisial RMN yang status mahasiswa.

“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA (Feri Amsari),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan Jumat (17/4/2026).

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: