Tanggapi Pelaporan Feri Amsari, Menteri HAM: Kritik Tidak Dapat Dipidana
BeritaNasional.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak berwenang.
Ia menekankan kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Mantan Komisioner Komnas HAM menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari terkait kritik atas kebijakan swasembada pangan pemerintah.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Pigai merespons laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.
"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," ucapnya di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut diterangkan dalam perspektif hak asasi manusia masyarakat merupakan pemegang hak. Sedangkan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia menilai Indonesia berada dalam fase demokrasi yang semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. (Antara)
PERISTIWA | 15 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






