Menteri Pigai sebut Pernyataan Amien Rais Masuk Tindakan Pelanggaran HAM

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 03 Mei 2026 | 16:05 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Menteri HAM Natalius Pigai. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, pernyataan Amien Rais dalam kanal YouTube pribadinya bukan sebagai kritik. Sebab, apa yang disampaikan telah menyangkut martabat dan kehormatan seseorang dalam hal ini pejabat negara.

“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Pigai dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).

Pigai pun memaparkan empat aspek yang menjadi dasar penilaiannya .Pertama, inhuman treatment, yakni sebuah tindakan verbal yang sengaja menimbulkan serangan mental atau nonfisik yang hebat.

Kedua, inhuman degrading, merendahkan martabat Prabowo dan Teddy. Ketiga, verbal torture atau kekerasan verbal. Dan keempat, verbal humiliation atau perundungan atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis.

Oleh karena itu, Pigai meminta mantan Ketua MPR RI itu untuk tidak berlindung di balik kebebasan berbicara.

“Saya minta Pak Amien jangan berlindung dibalik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tandas Pigai.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: