Koalisi Masyarakat Sipil: Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
BeritaNasional.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa pemaksaan kesaksian korban penyiraman air keras yang juga aktivis KontraS, Andrie Yunus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai bentuk ancaman. Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana penyiraman air keras yang digelar Mahkamah Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), dengan agenda mendengarkan dakwaan oditur. Disampaikan bahwa jika saksi Andrie Yunus tidak hadir maka akan bisa di kenakan sanksi pidana
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas DeJuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative,Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center dan SETARA Institute ini menegaskan, Andrie Yunus sejak awal menolak kasusnya diadili oleh pengadilan militer melalui sebuah pernyataan mosi tidak percaya kepada publik pada 3 April 2026 dan secara resmi juga disampaikannya dalam persidangan uji materi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya," kata aktivis IMPARSIAL Ardi Manto Adiputra, yang dikutip melalui keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Padahal, kata dia, Andrie Yunus sendiri telah mendapatkan jaminan perlindungan mennyeluruh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) tak berapa lama setelah ia diserang oleh anggota BAIS TNI.
Pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mendefinisikan ancaman sebagai menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai bahwa upaya pemaksaan Andrie Yunus untuk bersaksi di peradilan militer itu lebih mengutamakan kepada kepentingan militer ketimbang kepentingan keadilan korban.
"Hal ini terbukti dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terutama terhadap orang yang diduga menyuruh melakukan atau setidak-tidaknya memberikan perintah. Terlebih lagi, publik tidak sama sekali mendengar bahwa TNI akan mengembangkan investigasinya untuk mengusut atasan pelaku untuk bertanggung jawab," terangnya.
Sebaliknya, Koalisi Masyarakat Sipil melihat bahwa TNI justru menggunakan dalih bahwa para pelaku lapangan mengambil tindakan sendiri dengan dasar dendam pribadi. Alasan tersebut menunjukan minimnya sikap profesionalisme dan sikap problematik institusi TNI dalam menghormati hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia (HAM). Dan menolak untuk hadir adalah hak Andrie Yunus selaku korban yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
"Kami berpendapat, penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya," ujarnya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa dengan disidangkannya kasus ini dalam peradilan militer, sudah menjadi pertanda bahwa reformasi peradilan militer adalah sebuah keharusan dan signifikan, setelah hampir dua dasawarsa mengalami stagnasi dan berdampak pada pelanggengan praktik impunitas.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






