Gus Ipul: Penentuan Penerima Bansos Ditentukan BPS, Bukan Daerah

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 19 April 2026 | 02:00 WIB
Mensos Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto/Kemensos)
Mensos Syaifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto/Kemensos)

BeritaNasional.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial bukan merupakan kewenangan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melainkan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pendamping PKH disebut hanya bertugas memutakhirkan serta menyampaikan data riil warga di lapangan agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan serta pilar-pilar sosial di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penentuan desil sepenuhnya berada di tangan BPS.

“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul dikutip dari keterangannya, Mingu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai kebijakan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Penetapan tersebut dilakukan BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menurutnya, masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap pendamping PKH atau kepala daerah sebagai pihak yang menentukan penerima bantuan sosial.

“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegasnya.

Gus Ipul menambahkan, DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari sehingga pembaruan data menjadi sangat penting. Perubahan kondisi warga, seperti perpindahan tempat tinggal hingga data warga meninggal, harus segera dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan sasaran bantuan.

“Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal,” ujarnya.

Ia juga menyebut masih terdapat indikasi ketidaktepatan sasaran pada sejumlah program bantuan sosial, seperti PKH dan sembako. Oleh karena itu, Kementerian Sosial membuka ruang bagi pendamping PKH untuk mengusulkan, menyanggah, serta memperbarui data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Kita beri kesempatan pendamping PKH untuk usul, menyanggah, dan memberikan data-datanya agar nanti bisa dikoreksi, diperbaiki oleh BPS. Jadi tetap yang memperbaiki adalah BPS, tugas kalian hanya membantu pemutakhiran,” tegasnya.

Gus Ipul berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam pemutakhiran data dapat membuat penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran. “Insya Allah kalau kita sama-sama lakukan (pemutakhiran) data kita semakin akurat, maka bansosnya akan tepat sasaran dan subsidi sosial tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa program Kementerian Sosial yang semakin tepat sasaran turut mendorong penurunan angka kemiskinan di wilayahnya.

“Kami laporkan Bapak Menteri Alhamdulillah, Sulsel ini terjadi penurunan kemiskinan sekitar 0,24 persen atau 17.000 jiwa di 2025, dan ini tahun pertama kami dan langsung penurunan terjadi luar biasa. Terima kasih Bapak Menteri,” pungkas Andi.

Sebagai bagian dari pemutakhiran DTSEN, Kementerian Sosial juga membuka partisipasi masyarakat melalui jalur formal dan partisipatif. Pada jalur formal, masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat desa, kelurahan, maupun dinas sosial. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah setempat, dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan dinas sosial, sebelum akhirnya ditetapkan oleh kepala daerah.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: