Pilih Sesuai Kebutuhan, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 20 April 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi bank (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi bank (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -   Memahami perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional menjadi hal penting sebelum kita menentukan produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan layanan perbankan yang kita inginkan.

Hal ini semakin relevan karena sistem perbankan merupakan bagian penting dari sistem ekonomi yang memiliki prinsip, mekanisme, dan tujuan operasional yang berbeda.

Perbedaan tersebut tidak hanya terlihat dari cara bank memperoleh keuntungan, tetapi juga mencakup prinsip operasional, pengelolaan dana, akad transaksi, hingga pola hubungan antara bank dan nasabah.

Mengutip laman Pegadaian berikut perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

 

1. Prinsip Dasar

Perbedaan paling mendasar terletak pada prinsip yang digunakan.

Bank konvensional beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan perbankan yang berlaku secara umum. Sistemnya mengacu pada hukum negara serta standar operasional lembaga keuangan.

Sementara itu, bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Islam. Seluruh aktivitasnya harus sesuai dengan ketentuan syariah yang merujuk pada Al-Qur’an, hadis, serta fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam praktiknya, bank syariah menghindari unsur riba, gharar, maysir, dan transaksi pada objek yang tidak halal.

2. Sistem Keuntungan

Dalam ekonomi syariah dan konvensional, sistem keuntungan menjadi salah satu pembeda utama.

Bank konvensional menggunakan sistem bunga. Artinya, keuntungan yang diperoleh bank maupun imbal hasil yang diterima nasabah umumnya ditentukan berdasarkan persentase bunga yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebaliknya, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah. Besaran keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah serta menyesuaikan hasil usaha yang diperoleh.

Dengan kata lain, keuntungan bersifat dinamis dan tidak ditentukan dalam bentuk bunga tetap.
 

3. Sistem Operasional

Pada bank konvensional, operasional transaksi biasanya menggunakan skema pinjam-meminjam dengan bunga serta perjanjian umum berdasarkan aturan nasional.

Sedangkan bank syariah menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan wakalah. Setiap akad memiliki fungsi yang berbeda sesuai jenis layanan, baik untuk tabungan, investasi, maupun pembiayaan.

4. Pengelolaan Dana

Dari sisi pengelolaan dana, bank konvensional memiliki keleluasaan untuk menempatkan dana pada berbagai sektor bisnis selama sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan dinilai menguntungkan.

Sementara itu, bank syariah hanya dapat mengelola dana pada sektor usaha yang sesuai dengan prinsip Islam. Dana tidak boleh ditempatkan pada bisnis yang bertentangan dengan syariat, seperti perjudian, minuman keras, atau usaha lain yang tergolong haram.

5. Hubungan Antara Bank dan Nasabah

Pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dan bank umumnya berbentuk kreditur dan debitur.

Berbeda dengan itu, bank syariah memiliki bentuk hubungan yang lebih beragam tergantung akad yang digunakan, misalnya:

Kemitraan.

Penjual dan pembeli.

Pemberi sewa dan penyewa.

Pengelola dan pemilik dana.

Oleh karena itu, hubungan dalam bank syariah lebih menyesuaikan karakter transaksi yang dilakukan.
 

6. Fungsi Sosial

Salah satu keunggulan bank syariah dalam sistem ekonomi adalah adanya fungsi sosial yang lebih luas.

Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank syariah juga dapat menjalankan fungsi sosial, seperti menerima dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang.

Fungsi ini tidak secara khusus dimiliki oleh bank konvensional, sehingga menjadi salah satu pembeda penting dalam ekonomi syariah dan konvensional.

7. Pengawasan

Bank konvensional diawasi oleh regulator perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta dewan komisaris internal.

Sementara itu, bank syariah memiliki pengawasan tambahan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh produk dan operasional tetap sesuai prinsip syariah.

8. Penerapan Denda dan Akad

Pada bank konvensional, keterlambatan pembayaran biasanya dikenakan denda dengan nominal tertentu yang dapat bertambah sesuai ketentuan.

Di sisi lain, bank syariah menerapkan mekanisme yang lebih mengedepankan kesepakatan akad dan prinsip keadilan. Penanganan keterlambatan dilakukan berdasarkan ketentuan syariah yang telah disepakati sejak awal.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: