KPK Ungkap Pola Penggunaan Dana Korupsi untuk Selingkuhan
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkap aliran dana hasil korupsi tidak selalu berhenti pada kebutuhan keluarga inti.
Menurutnya, uang haram yang mengalir ke berbagai pihak lain dan menjadi praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) acap ditemukan dalam konteks hubungan asmara.
Ibnu juga mengungkap 81% uang yang didapat secara tidak sah melalui tindak pidana korupsi sering kali mengalir kepada selingkuhan.
“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, biasanya begitu. Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya," ujar Ibnu di PN Purwokerto dikutip Senin (20/4/2026).
"Kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya, kalau sendiri-sendiri bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” tambahnya.
Ia menggambarkan bagaimana para pelaku kesulitan menutupi uang dalam jumlah besar setelah berbagai kebutuhan keluarga, aktivitas sosial, hingga keperluan pribadi lainnya terpenuhi.
“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri, anak, sudah, amal ibadah, sumbangan sana-sini, piknik, tabungan. Bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini,” ujarnya.
“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” tambahnya.
Ibnu mengungkapkan kondisi tersebut membuat sebagian pelaku mengalihkan dana ke hubungan personal di luar keluarga.
Ia menyebut mayoritas pelaku adalah laki-laki, dan dalam sejumlah kasus, dana digunakan untuk menarik perhatian pihak lain.
“Kemudian ke mana dia biasanya? Pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki. Ke mana? Ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini," ucapnya.
"Didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’, ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’, ‘bapak masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” tuturnya.
Ibnu menegaskan bahwa pihak yang menerima dana dapat diproses sebagai pelaku pasif TPPU bila menyimpan atau memanfaatkan uang yang patut diduga berasal dari kejahatan.
“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap pemberian bernilai besar tanpa kejelasan sumber dana.
“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







