Jelang Idul Adha 2026, Badan Karantina Jelaskan Prosedur Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau
BeritaNasional.com - Menjelang perayaan Iduladha 2026, pergerakan pengiriman hewan kurban antarpulau di Indonesia mulai mengalami peningkatan signifikan. Menanggapi hal tersebut, Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan prosedur kesehatan guna menjaga kelestarian ternak asli daerah dan mencegah penyebaran penyakit hewan.
Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin Cicik Sri Sukarsih menegaskan tindakan karantina adalah strategi krusial untuk melindungi sentra peternakan di berbagai wilayah Indonesia yang memiliki status penyakit berbeda-beda.
"Tindakan karantina, mulai dari pemenuhan dokumen hingga pemeriksaan fisik, adalah titik kritis untuk memastikan hewan kurban yang diterima masyarakat benar-benar terjamin kesehatannya," ujar Cicik dalam siaran persnya yang dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Prosedur Pengiriman Hewan Kurban
Bagi pedagang yang berencana mengirimkan hewan kurban seperti sapi atau kambing antarpulau, berikut adalah prosedur resmi yang harus diikuti:
Lapor Rencana Pengiriman: Pemilik wajib melaporkan rencana pengeluaran dan pemasukan hewan di tempat yang telah ditetapkan pemerintah (pelabuhan atau bandara resmi). Mengirim hewan melalui jalur "tikus" atau pelabuhan tidak resmi adalah tindakan ilegal yang terancam sanksi hukum.
Permohonan Online: Pemilik mengajukan permohonan melalui situs ptk.karantinaindonesia.go.id dan menyerahkan hewan kepada petugas untuk diperiksa.
Proses Karantina (Pengasingan): Hewan akan ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan (IKH). Jika hasil uji laboratorium negatif dan hewan tampak sehat, proses pengasingan berlangsung selama dua hari. Namun, durasi ini bisa lebih lama jika Dokter Hewan Karantina menemukan gejala klinis penyakit.
Penerbitan Sertifikat: Jika dinyatakan sehat, petugas akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan (KH-1) dan Surat Persetujuan Muat.
Lapor di Tujuan: Setibanya di pelabuhan tujuan, pemilik wajib kembali melapor kepada petugas karantina setempat dengan menunjukkan sertifikat asli dari daerah asal.
Pastikan telah mengantongi dokumen-dokumen berikut sebelum mendatangi kantor karantina:
- Sertifikat Veteriner (SV): Diterbitkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner daerah asal.
- Hasil Uji Laboratorium: Bukti negatif terhadap Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
- Surat Keterangan Vaksinasi: Diperlukan jika ada kewajiban vaksin untuk jenis penyakit tertentu.
- Surat Pernyataan Bermeterai: Pernyataan dari pemilik bahwa hewan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Iduladha.
Lokasi Pemeriksaan
Seluruh tindakan pemeriksaan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) atau tempat lain yang telah mendapat izin resmi dan ketetapan dari Kepala Badan Karantina Indonesia. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan fisik dan pemantauan kesehatan berjalan standar dan akurat.
Dengan mengikuti aturan ini, masyarakat tidak hanya membantu menjaga keamanan pangan, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi kekayaan hayati ternak asli Indonesia dari ancaman penyakit menular.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







