Kemendikdasmen Buka Penjaringan Guru Belum Bersertifikat untuk PPG 2026

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 23 April 2026 | 05:00 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto/Kemendikbud)
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto/Kemendikbud)

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggulirkan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026. 

Program tersebut digelar untuk mempercepat penyelesaian target sertifikasi bagi guru-guru di seluruh Indonesia melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani menjelaskan program ini menyasar guru-guru aktif yang sudah mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024, tetapi hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik. 

Masih banyaknya guru yang belum mendaftar seleksi administrasi hingga tahun 2025 menjadi alasan utama program penjaringan ini dilakukan.

“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujar Nunuk yang dikutip dari Antara pada Rabu (22/4/2026).

Syarat dan Cara Pengecekan Data

Program penjaringan tahun 2026 ini memiliki kriteria khusus bagi guru yang ingin berpartisipasi, di antaranya:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  • Berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang merasa memenuhi kriteria tersebut, Nunuk mengimbau segera melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi Info GTK (https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/) dan SIMPKB PPG (https://ppg.simpkb.id/). Guru yang masuk dalam sasaran akan menerima notifikasi otomatis pada akun Info GTK masing-masing.

Alur Verifikasi dan Konfirmasi

Setelah mendapatkan notifikasi, guru diwajibkan melakukan pemutakhiran data serta verifikasi-validasi (verval) ijazah. Selain itu, mereka harus memberikan konfirmasi mengenai keikutsertaan di SIMPKB PPG.

Ada empat pilihan konfirmasi yang tersedia:

  • Berminat mengikuti PPG.
  • Tidak berminat mengikuti PPG.
  • Sedang mengikuti PPG.
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik.

Khusus bagi guru yang menyatakan berminat, pendaftaran seleksi administrasi akan langsung diarahkan melalui aplikasi SIMPKB, dan hasilnya akan diumumkan secara berkala.

Nunuk menekankan kesuksesan program ini membutuhkan sinergi dari Dinas Pendidikan di tiap daerah. 

Peran dinas sangat krusial dalam menelusuri guru-guru yang belum memberikan konfirmasi atau menyatakan tidak berminat.

Perlu diingat, guru yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan secara otomatis akan gugur dari daftar sasaran program. Karena itu, sosialisasi yang masif di tingkat wilayah sangat diharapkan.

“Harapannya, seluruh guru sasaran dapat terverifikasi dan mengikuti proses PPG sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional,” tandasnya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: