Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 April 2026 | 10:50 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. 

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2026).

Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka Syekh Ahmad Al Misry dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/4/2026) kemarin. Kabar penetapan ini juga telah disampaikan kepada MMA selaku korban dan pelapor ke Bareskrim Polri. 

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.

Meski demikian, Trunoyudo belum menyampaikan lebih lanjut terkait rencana penyidik untuk pemanggilan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry telah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri terdaftar nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, 28 November 2025.

Dari keterangan pengacara korban selaku terlapor Benny Jehadu bahwa Syekh Ahmad Al Misry adalah pemuka agama yang kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz. Namun, telah dilaporkan atas kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. 

Sementara itu, Syekh Ahmad Al-Misry lewat pengacaranya sempat membantah dan menyebut kalau kasus ini hanyalah tuduhan keliru, telah melukai perasaan umat. Dia pun mengingatkan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.

 

 

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: