DPR Minta Kajian Matang Soal Rencana Pajak Kapal di Selat Malaka
BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memungut pajak kapal di Selat Malaka, harus dikaji hati-hati dari aspek hukum internasional.
Berdasarkan Pasal 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, kapal memilki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Pasal 44 menyatakan negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.
"Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus," ujar TB Hasanuddin, Jumat (24/4/2026).
UNCLOS 1982 juga menjamin kebebasan bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei atau penelitian tanpa izin.
Hasanuddin menilai, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi bertentangan dengan hukum internasional. Ditambah lagi, kebijakan tersebut berpotensi memicu respon negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," ujarnya.
TB Hasanuddin juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka. Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan.
Politikus PDIP ini juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat dan kapasitas pengawasan yang memadai.
"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Purbaya menilai, selama ini Indonesia belum memaksimalkan potensi ekonomi dari lalu lintas pelayaran internasional yang melintasi wilayahnya.
Padahal, Selat Malaka merupakan salah satu jalur tersibuk di dunia. "Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






