ESDM Pastikan Proyek 100 Gigawatt PLTS Akan Dongkrak Penyerapan Industri Panel Surya dalam Negeri

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 24 April 2026 | 22:00 WIB
Ilustrasi panel surya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (BeritaNasional/Sun Energy)
Ilustrasi panel surya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (BeritaNasional/Sun Energy)

BeritaNasional.com - Merespons kekhawatiran tertekannya industri panel surya dalam negeri yang terdampak oleh tarif impor yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (AS) hingga ratusan persen terhadap produk panel surya dari Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendongkrak penyerapan panel surya produksi dalam negeri, guna memenuhi kebutuhan domestik untuk membangun 100 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS),

“Arahan dari Presiden (Prabowo Subianto) itu bagaimana kita juga mempercepat untuk PLTS 100 GW untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi, ini akan berimbang,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Terkait advokasi untuk produk panel surya dari Indonesia yang terkena tarif impor AS, Yuliot menyampaikan, pemerintah masih melihat volume panel yang diekspor ke AS, dan berapa volume panel surya yang dikenakan oleh tarif AS.

Namun, menurut Yuliot, dengan Program 100 GW PLTS, akan terjadi peningkatan permintaan panel surya di dalam negeri.

“Dari Ditjen EBTKE (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi) itu juga lagi membuat detailnya. Ini dilakukan prioritas itu kan 17 GW terlebih dahulu. Kemudian secara bertahap itu akan dipenuhi sampai dengan 100 GW,” terang Yuliot.

Sebelumnya pada Selasa (24/2/2026), Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara, termasuk Indonesia.

Tarif yang dikenakan kepada Indonesia, yaitu pada kisaran 85,99–143,30 persen. Penyelidikan antisubsidi panel surya masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang.

Secara komparatif, tarif yang dikenakan kepada Indonesia tercatat lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14–168 persen, Vietnam 68–542 persen, Thailand 99–263 persen dan Kamboja yang melampaui 3.400 persen.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: