KPK Eksekusi Aset Rp2,04 Miliar, Diserahkan ke Pemkab Gianyar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi barang rampasan negara dalam perkara korupsi atas nama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8388 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal.
“KPK terus berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dijalankan secara optimal, termasuk dalam aspek pemulihan aset negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Objek rampasan berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 825 meter persegi yang berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
Berdasarkan penilaian KPKNL Denpasar, nilai wajar kedua aset tersebut mencapai sekitar Rp2,04 miliar dan kini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar agar dapat dimanfaatkan publik.
KPK menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan agar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“KPK mendorong agar aset yang telah dirampas tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan guna mendukung pembangunan daerah dan kepentingan publik,” ujar Budi.
Dalam proses eksekusi, KPK memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.
Pengembalian aset negara dinilai menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi guna memulihkan kerugian negara.
"Pengembalian aset negara menjadi salah satu fokus penting dalam pemberantasan korupsi, karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara konkret," katanya.
Selain itu, KPK juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam proses penerimaan dan pengelolaan aset ini.
"Sinergi antara KPK dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus diperkuat, sehingga hasil penindakan perkara korupsi dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat," tandasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







