Masuk Rangkaian Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kemenhub Sidak Pool Green SM Taksi ‘Hijau'
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi hijau Xanh SM (Green SM) di Bekasi Jawa Barat pada Selasa (28/4/2026) malam.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan sidak ini bertujuan memastikan penerapan Sistem Manajeman Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan karena berkaitan dengan keselamatan kendaraan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” jelas Aan dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Sidak dilakukan di pool Green SM Bekasi yang merupakan lokasi asal operasional kendaraan diduga terlibat kecelakaan. Di mana, taksi listrik sempat mogok berujung tertemper KRL rute Cikarang-Jakarta sebagai awal dari kecelakaan maut di stasiun Bekasi Timur.
Sidak yang dilaksanakan kali ini fokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen-elemen keselamatan lainnya.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” terangnya.
Setelah pool Green SM Bekasi, sidak bakal kembali dilanjutkan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, pada hari ini untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh.
“Selain itu, Ditjen Hubdat pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan sidak merupakan bagian pengawasan pelaksanaan SMK PAU tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” ujar Yusuf.
Hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya.
“Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” tegasnya.
Sebelumnya kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL rute Jakarta- Cikarang terjadi sesaat setelah sebuah taksi listrik mogok di tengah perlintasan sebidang Bekasi hingga akhirnya dihantam KRL di perlintasan rel Cikarang-Jakarta.
Saat itu KRL dari rute Jakarta-Cikarang sedang menurunkan penumpang di peron Stasiun Bekasi Timur dan menunggu proses evakuasi taksi listrik yang mogok. Tiba-tiba dari arah belakang KRL, melaju KA Argo Bromo Anggrek dengan kecepatan tinggi menabrak gerbong belakang KRL.
Dampak dari kecelakaan itu, 16 penumpang yang seluruhnya wanita di gerbong khusus meninggal dunia. Sementara 88 korban luka lainnya telah berhasil dievakuasi untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Karena seluruh korban telah selesai dievakuasi, Operasi SAR Gabungan pun dinyatakan selesai. Lokomotif KA Argo Bromo Anggrek pun telah berhasil dilepas dari gerbong KRL untuk dipindahkan dari stasiun Bekasi Timur.

BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






