DPR Tegaskan Pembenahan Sistem ASN Jadi Tanggung Jawab Perumus Undang-undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 April 2026 | 13:02 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut politikus yang akrab disapa Edo ini, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak menyentuh subtansi utama masalah perbedaan status PNS dan PPPK. MK menguji aspek prosedural dari permohonan, maka perdebatan terkait kesetaraan ASN tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.

Edo menjelaskan, putusan MK bersifat formil dan tidak menguji konstitusionalitas norma secara substansial. Oleh karena itu, menurutnya, langkah reformasi ASN harus ditempuh melalui mekanisme legislasi di DPR bersama pemerintah.

"Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil," ujar Edo, Kamis (30/4/2026).

Perumusan kebijakan ASN berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan jaminan atas pekerjaan yang layak. Namun, Edo juga mengingatkan bahwa konstitusi membuka ruang adanya pembedaan sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional dan proporsional.

"Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah apakah perbedaan tersebut objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan," jelasnya.

Dalam perspektif kebijakan publik, Edo menilai bahwa PNS dan PPPK memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. PNS berperan menjaga stabilitas dan kesinambungan birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor-sektor strategis.

Namun, politikus PKB ini menegaskan perlunya langkah konkret untuk mencegah kesenjangan yang merugikan salah satu pihak. Hak-hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara lebih adil dan terukur. 

Edo juga mendorong agar meritokrasi menjadi fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara ke depan. Ia menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata perbedaan status administratif.

Selain itu, ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN guna memastikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir di lapangan. Pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik, harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan.

"Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif," tegasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: