KPK Periksa PNS Bea Cukai, Dugaan Penerimaan Tak Sah Didalami

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 05 Mei 2026 | 09:12 WIB
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan tidak sah terkait pengurusan cukai usai memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Salisa Asmoaji (SA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi SA telah dilakukan beberapa kali. Budi juga mengklaim penyidikan perkara tersebut mengalami progres yang signifikan.

“Penyidik mendalami kembali dugaan penerimaan yang dilakukan oknum di DJBC dalam pengurusan cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (5/5/2026).

Saat ditanya mengapa KPK terus memeriksa Salisa tanpa melakukan penahanan, Budi mengatakan kapasitasnya masih sebagai saksi.

“Pemeriksaan saudara SA dalam kapasitas saksi. Pemeriksaan hari ini mengonfirmasi dugaan penerimaan oknum di Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai,” ujarnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026 

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

 

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

 

 

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: