Bahas RUU Masyarakat Adat, DPR Buka Peluang Desa Terlibat Penentuan Izin Investasi
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal membuka peluang desa adat terlibat dalam pemberian izin investasi di wilayahnya.
Badan Legislasi DPR saat ini tengah membahas RUU Masyarakat Hukum Adat.
“Iya (berpeluang), makanya RUU Masyarakat Adat ini penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan, termasuk di dalamnya nanti seperti persoalan di Batur bisa juga,” ucap Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI Iman Sukri di Denpasar, kemarin.
Ia mengungkapkan setelah mendengar pendapat perwakilan Desa Adat Batur di Kabupaten Bangli Bali masyarakat adat wilayah tersebut sering kali diabaikan dalam kegiatan investasi yang berlangsung di kawasan kaldera Batur karena wilayah adat mereka beririsan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Sementara, setiap kejadian yang membutuhkan upacara persembahyangan, masyarakat desa adat selalu maju paling depan.
Dengan masukan ini, Baleg DPR RI memandang perlu muatan yang memberikan pengakuan bagi masyarakat adat, selanjutnya mereka akan ditempatkan sebagai subjek hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban.
Posisi tersebut dalam RUU Masyarakat Hukum Adat akan memberi kesempatan isu-isu di wilayah desa adat bisa masuk termasuk izin investasi.
“Isu-isu apa, ekonomi, bisa masuk, karena dia menjadi subjek hukum nanti masyarakat adat ketika undang-undang disahkan,” kata Iman.
Ia menyampaikan RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri selama 20 tahun mengalami tarik ulur di pembahasan, ada yang khawatir undang-undang ini mengganggu investasi, sehingga kali ini dewan tak ingin memperlambat lagi.
Kekhawatiran ini perlu diperjelas, sehingga Provinsi Bali dipilih sebagai tempat mencari masukan, sebab dewan memandang perihal masyarakat adat, Bali paling siap.
“Orang khawatir nanti undang-undang ini disahkan bisa mengganggu investasi tiba-tiba tanah-tanah tambang macam-macam diakuisisi, makanya kita perlu perjelas di sini, lindungi masyarakat adat, hargai mereka dan diberdayakan,” ujar politisi kelahiran Jembrana itu. (Antara)

EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







