KPK Telusuri Asal-Usul Uang dan Aset Sitaan dalam Perkara Bea Cukai, Termasuk Dugaan Aliran dari PT Blueray
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Termasuk isu nilai uang yang diduga diberikan pemilik PT Blueray Kargo John Field lebih dari Rp 61,3 miliar kepada oknum pejabat Bea Cukai yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan masih berjalan sehingga seluruh temuan, termasuk jumlah uang dan aset yang telah diamankan.
“Jadi begini, dalam perkara Ditjen Bea dan Cukai itu kita pahami ada dua lajur. Lajur importasi barang satu lagi lajur pengurusan pita cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, jalur importasi barang berkaitan dengan proses pengurusan bea oleh pihak swasta seperti forwarder.
Sementara jalur pengurusan pita cukai berkaitan dengan pengusaha yang produknya dibatasi distribusinya. Dua sektor itu menjadi ruang penyidik menelusuri dugaan aliran dana.
Budi menjelaskan, pemeriksaan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang yang kemudian ditelusuri asal-usulnya.
“Begitu geledah ada sejumlah uang yang diamankan. Dari uang-uang inilah kemudian kita konfirmasi sumbernya dari mana saja,” katanya.
Ia menegaskan proses persidangan untuk pihak swasta pada jalur pengurusan bea masih berlangsung.
Sementara aspek penerima maupun potensi aliran dana dari sektor pengusaha rokok belum diputuskan.
“Yang pasti dari uang-uang yang sudah disita itu, bahkan tidak hanya dalam bentuk uang ya, ada juga logam mulia. Tentu semuanya nanti akan dikonfirmasi. Asal-usulnya,” jelas Budi.
Budi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada para tersangka yang saat ini sudah ditetapkan.
“Belum berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka saat ini. Tapi ini masih akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan dana yang diberikan John Field melebihi angka Rp61,3 miliar dalam dakwaan, Budi mengatakan hal itu masih dalam pendalaman.
“Ini yang kita dalami sekarang. Dari uang yang diduga sudah diberikan oleh PT BR ini kepada oknum Bea dan Cukai, apakah masih ada pemberian kepada pihak-pihak lain. Ini sisi inilah yang kemudian masih akan terus ditelaah lagi oleh penyidik,” pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satuny adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






