Dengar Keluhan UMKM soal Biaya Admin, Pemerintah Godok Revisi Aturan E-Commerce
BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyiapkan langkah serius untuk membenahi ekosistem perdagangan digital di tanah air.
Langkah ini diambil melalui rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang e-commerce dan marketplace.
Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga beban logistik yang dikenakan oleh berbagai platform perdagangan digital saat ini.
Fokus pada Perlindungan Produk Lokal
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengonfirmasi pembahasan perubahan aturan tersebut tengah berjalan.
Meski belum bersedia memerinci poin-poin revisinya, ia memastikan fokus utama pemerintah adalah memperkuat perlindungan bagi produk lokal.
“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” ujar Budi Santoso yang dikutip dari Antara di acara perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 pada Minggu (10/5/2026).
Mendag menjelaskan revisi ini bertujuan memberikan porsi promosi yang lebih besar bagi produk UMKM serta menjamin hak-hak konsumen dan penjual (seller) lokal agar tetap terjaga di tengah persaingan pasar digital.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Busan ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pemilik platform dan para penjual.
Menurut dia, ekosistem digital yang sehat hanya bisa terwujud jika semua pihak merasa diuntungkan tanpa ada satu pihak yang merasa terbebani secara tidak wajar.
Pemerintah juga memastikan proses revisi ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyedia platform hingga pelaku usaha sebagai penjual.
“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus,” tegas Mendag.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sebelumnya mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, hingga pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan berbagai instrumen perdagangan digital dapat diolah kembali agar lebih relevan dengan kebutuhan pasar saat ini.
“Tentu banyak instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” tandasnya.
Sumber: Antara
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







