Surat Edaran Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 11 Mei 2026 | 15:39 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti terkait masalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara. Komisi X akan meminta penjelasan proses transisi guru-guru non-ASN yang tidak lagi boleh mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, Komisi X DPR masih belum mendapatkan informasi bagaimana nasib para guru non-ASN ke depannya. Maka, Komisi X akan meminta penjelasan pada rapat kerja 19 Mei 2026 mendatang.

"Belum, belum jelas. Kami akan mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026," ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kemendikdasmen perlu memikirkan dampak dari Surat Edaran tersebut. Karena ancaman kekurangan guru akibat guru non-ASN tidak dapat mengajar di sekolah negeri. Pemerintah harus memastikan proses transisi berjalan dengan baik agar jumlah guru memadai di seluruh Indonesia.

"Hari ini kita belum memiliki jumlah guru dan ketersediaan yang ada serta proyeksi guru ke depan, kita belum punya. Walaupun Mendikdasmen mengatakan sudah memiliki data, tetapi nyatanya di lapangan data itu berbeda-beda," ucap Lalu.

Ia mendorong Kemendikdasmen, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi untuk menuntaskan proses transisi. Supaya para guru mendapat kepastian.

"Kami pengen agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi," ungkap Lalu.

Politikus PKB ini mendorong perlu ada evaluasi tata kelola dan manajemen guru di Indonesia.

"Kalau misalnya tata kelolanya lebih bagus di tingkat pusat, ya sudah putuskan, supaya dikelola diambil alih oleh pemerintah pusat, kalau berdasarkan evaluasi. Tetapi lagi-lagi kami akan pertegas, pertanyakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 19 Mei 2026," pungkas Lalu.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: