Aliansi 40 Ormas Islam Tolak Pelimpahan Kasus Ade Armando Cs ke Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Perwakilan 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama menolak keputusan Bareskrim Polri yang melimpahkan laporan kasus ujaran kebencian dan penghasutan ke Polda Metro Jaya.
Diketahui aliansi tersebut melaporkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando, Sekretaris Dewan PSI Grace Natalie, dan kreator konten Permadi Arya alias Abu Janda karena permasalahkan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) perihal konflik di Poso dan Ambon.
“Surat ini kami sampaikan secara tegas kepada Kabareskrim, kami ingin perkara ini tetap diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Kami menolak untuk dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Itu kekhawatiran kami,” kata Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Gurun menjelaskan kabar soal pelimpahan itu didapatnya setelah ada laporan serupa ke Polda Metro Jaya oleh ormas lain. Padahal, Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama telah menyiapkan berbagai saksi dan ahli untuk membantu penyelidik dalam proses pengungkapan ini.
“Kami menyatakan sikap siap untuk menghadirkan saksi-saksi maupun ahli-ahli terkait laporan kami guna terang benderangnya suatu perkara ini, tindak pidana perkara ini,” tuturnya.
“Artinya kami siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi maupun ahli-ahli, dan juga pelapor juga siap untuk diperiksa dimintai keterangan lebih lanjut. Itu yang kami sampaikan dan ini suratnya sudah diterima,” tambah dia.
Selain itu, Gurun memandang seharusnya yang menangani kasus adalah Bareskrim Polri. Karena, telah banyak laporan masyarakat dari berbagai daerah yang melaporkan kasus akibat ulah dari Abu Janda, Ade Armando, dan Grace Natalie.
“Nah, ini tentu dan ini menjadi dimensi nasional atau situasi nasional apalagi perkara ini menyangkut terkait kerukunan umat beragama, potensi-potensi figur-figur yang berpotensi memecah belah bangsa,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Juru Bicara Aliansi 40 Ormas Islam dari unsur KAHMI, Syamsul Qomar menyatakan sudah seharusnya laporan terhadap ketiga terlapor ini segera diproses. Sebab, sampai saat ini ketiga terlapor belum melayangkan permintaan maaf atas kekeliruan dalam menangkap ceramah dari JK.
“Orang-orang yang kami laporkan ternyata sampai saat ini tidak merasa bersalah, tidak apa lagi meminta maaf, merasa bersalah pun tidak. Dan merasa bahwa apa yang sudah disampaikannya itu adalah suatu kebenaran,” tuturnya.
“Padahal Pak JK merasa bahwa ceramahnya selama 30 lebih, 30 menit lebih di UGM itu adalah bagian dari upaya untuk menyampaikan berbagai informasi tentang perdamaian baik di dunia maupun di Indonesia,” tambah Syamsul.
Sebagai informasi, Grace, bersama Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2026) oleh setidaknya 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.
Pelaporan itu dilakukan terkait polemik narasi ketiganya dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM.
Pidato JK saat itu menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon sebagai refleksi atau pelajaran terkait pentingnya menjaga kerukunan umat beragama. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 22 jam yang lalu






