Banyak Guru Resah, Komisi X DPR Minta Kemendikdasmen Sosialisasi SE Nomor 7/2026
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan jajarannya mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, isi SE itu membuat khawatir banyak guru karena terancam tidak bisa mengajar mulai tahun 2027.
Menurut Lalu, istilah non-ASN ini tidak dikenal dalam UU ASN. Karena yang termasuk ASN adalah PNS dan PPPK. Politikus PKB ini meminta agar Kemendikdasmen memberikan penjelasan guru non-ASN yang dimaksud.
"Jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas," ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Lalu mengungkapan, hari-hari ini banyak guru kebingungan dengan istilah guru non-ASN yang dimaksud. Karena ada guru PPPK paruh waktu yang merasa tidak dianggap dengan penyebutan non-ASN.
"Nah, nasibnya seperti apa? Kami di Komisi X mendorong agar Mendikdasmen melakukan itu tadi, satu sosialisasi," tegasnya.
Komisi X DPR juga akan melakukan pengawasan proses transisi para guru PPPK paruh waktu menjadi ASN. Lalu meminta pemerintah memastikan guru-guru tersebut tetap terpenuhi kesejahteraannya.
Selain itu, Lalu meminta pemerintah memastikan ketersediaan guru ke depan. Karena, tidak seluruh daerah memiliki jumlah guru yang tercukupi.
"Kemudian keberlangsungannya, ini menjadi sangat penting. Kenapa kita membahas keberlangsungan? Karena kalau ini tidak dipikirkan keberlangsungannya, maka dampaknya adalah kita akan kekurangan guru," terang Lalu.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





