KPK–LKPP Perkuat Integritas dan Pengawasan Pengadaan di Desa
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berkomitmen memperkuat tata kelola desa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hal itu dilakukan melalui penguatan integritas dan pengawasan pengadaan barang/jasa (PBJ) desa.
Sebagai informasi, LKPP tengah mengembangkan pengukuran Tingkat Kematangan PBJ Desa yang dinilai KPK sebagai langkah strategis memperkuat pencegahan korupsi di tingkat desa.
Setyo juga menekankan perlunya integritas aparatur desa dalam mengelola besarnya dana desa yang dialokasikan pemerintah setiap tahun sejalan dengan Program Desa Antikorupsi.
“Jika desa sudah baik, maka secara berjenjang kabupaten hingga negara juga akan menjadi baik,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
“Pada akhirnya, kunci utamanya bukan hanya pada aturan, tetapi pada kemauan dan integritas untuk menjalankannya,” tambahnya.
Menurutnya, tata kelola desa menjadi fondasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena desa merupakan unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat.
Selain itu, desa juga memiliki fungsi strategis dalam memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan pihaknya telah membentuk 33 Desa Percontohan Antikorupsi di 33 provinsi.
Desa tersebut merupakan model tata kelola desa yang transparan, akuntabel, serta didukung pengawasan masyarakat.
“Desa-desa tersebut terus dimonitor untuk memastikan keberlanjutan implementasinya dan kini telah direplikasi ratusan desa di berbagai daerah,” ujar Wawan.
Ia menegaskan penguatan tata kelola desa menjadi semakin mendesak karena alokasi dana desa yang sangat besar.
Merujuk data Kementerian Keuangan yang menunjukkan pemerintah telah menyalurkan Rp609,68 triliun dana desa sejak 2015 hingga 2024.
“Dengan besarnya dana tersebut, tentunya harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang kuat,” ujarnya.
“Karena itu, status Desa Antikorupsi dapat dicabut apabila terjadi tindak pidana korupsi di desa tersebut, termasuk penghentian insentif yang diberikan,” tambah Wawan.
Dalam kesempatan itu, Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan pihaknya sedang merancang alat pengukuran Tingkat Kematangan PBJ Desa karena banyak ditemukannya penyimpangan PBJ desa.
Instrumen tersebut juga akan diselaraskan dengan pendekatan Program Desa Antikorupsi.
“LKPP banyak belajar dari Program Desa Antikorupsi yang dikembangkan KPK dan berencana mengintegrasikan pendekatan tersebut ke dalam tools PBJ Desa,” tuturnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






