Yuk Ketahui Peran, Tujuan hingga Kewenangan OJK

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:00 WIB
Gedung OJK Jakarta. (BeritaNasional/istimewa)
Gedung OJK Jakarta. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Kita mungkin sudah tidak asing dengan badan negara yang satu ini Otoritas Jasa Keuangan atau sering disebut OJK. Bagi kamu yang kerap bersinggungan dengan finansial, institusi ini pasti selalu terkait. Yuks simak penjelasan tentang OJK dilansir dari laman Pegadaian, berikut ini

OJK merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan mengawasi aktivitas di sektor keuangan. Lembaga ini tentu sudah tidak asing lagi didengar, terutama jika kamu aktif di bidang finansial. Badan ini memiliki fungsi, tugas, wewenang, dan asasnya sendiri yang berbeda dengan lembaga lainnya.

Pemahaman terkait OJK perlu menjadi perhatian karena perannya yang krusial dalam menjaga stabilitas sistem ekonomi Indonesia. 

Apa Itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang pembentukannya didasarkan pada UU Nomor 21 Tahun 2011. 

OJK termasuk lembaga independen resmi yang berdiri sendiri tanpa campur tangan dari pihak atau lembaga lain dalam menjalankan fungsi, tugas, hingga wewenangnya.

Pengawasan OJK berada di lingkup finansial, yakni dengan cakupan perbankan sampai pasar modal. Di bidang jasa nonfinansial, OJK mengawasi terkait asuransi, dana pensiun, serta lembaga pembiayaan lain.

Tujuan Pembentukan OJK

Secara umum, tujuan pembentukan OJK adalah untuk mewujudkan kegiatan dalam bidang jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
 

Mendukung kepentingan bidang jasa keuangan secara menyeluruh sehingga membuat daya saing perekonomian semakin meningkat.

Menjaga kepentingan nasional, mencakup sumber daya manusia, pengontrolan, manajemen, serta kepemilikan di sektor layanan keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

Menumbuhkan sistem finansial yang berkelanjutan dan stabil sehingga mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat secara luas.


Landasan dibentuknya OJK adalah pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan prinsip tata kelola yang baik.

Prinsip-prinsip tersebut, meliputi akuntabilitas, transparansi, independensi, pertanggungjawaban, serta kewajaran (fairness).

Pembentukan OJK dilakukan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam hal pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan, termasuk melindungi konsumen layanan finansial maupun pasar modal.

 

Fungsi dan Tugas OJK

Pada dasarnya, fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan terintegrasi pada seluruh kegiatan di bidang jasa keuangan dan nonkeuangan.

Sementara itu, tugas OJK menurut pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, yakni mengatur serta mengawasi terhadap:

Aktivitas jasa keuangan di bidang Perbankan.

Aktivitas jasa keuangan di bidang Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, serta Lembaga Layanan Keuangan lainnya.

Aktivitas jasa keuangan di bidang Pasar Modal.


Sebagai catatan, terdapat pengalihan tugas BI (Bank Indonesia) ke OJK yang perlu diketahui. Adapun tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:

Pengawasan perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB) di Indonesia.

Perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang produk keuangan serta hak dan kewajiban konsumen yang berkaitan dengannya.

 

Wewenang OJK

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, OJK mempunyai wewenangnya tersendiri. Adapun wewenang OJK adalah sebagai berikut:

1. Terkait Pengaturan serta Pengawasan Lembaga Layanan Keuangan Perbankan

Wewenang otoritas jasa keuangan mengenai pengaturan serta pengawasan pada lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, antara lain:

Memberikan perizinan untuk mendirikan bank, membuka kantor bank, perencanaan kerja, anggaran dasar, kepemilikan, sumber daya manusia, dan kepengurusan.

Aktivitas usaha perbankan, seperti penyediaan dana, aktivitas bidang jasa, sumber dana, dan produk hibridasi.

Mengatur serta memantau kesehatan bank, mencakup solvabilitas, likuiditas, rasio kecukupan modal minimal, kualitas aset, rentabilitas, batas pemberian pinjaman maksimal, rasio kredit terhadap simpanan, dan lain sebagainya.

Menata serta mengawasi terkait manajemen risiko, prinsip pengenalan nasabah, tata kelola bank, pemeriksaan bank, antipencucian uang, dan lain-lain.

2. Terkait Pengaturan Lembaga Layanan Keuangan (Bank maupun NonBank)

Dalam wewenang ini, beberapa hal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah:

Menetapkan regulasi dan keputusan OJK.

Membuat ketetapan aturan terkait pengawasan di bidang jasa finansial.

Menentukan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.

Menentukan regulasi mengenai tata cara penetapan perintah secara tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan maupun pihak-pihak tertentu.

Membuat ketetapan tentang susunan organisasi serta infrastruktur, manajemen, memelihara, menatausahakan kekayaan, maupun kewajiban.

Menentukan kebijakan terkait undang-undang pada bidang jasa finansial.

3. Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank serta NonBank)

Dalam pelaksanaannya di aspek pengawasan lembaga jasa keuangan, wewenang OJK terdiri dari:

Memantau pelaksanaan tugas pengawasan oleh Kepala Eksekutif.

Membuat ketetapan regulasi operasional pemantauan terhadap aktivitas jasa finansial.

Mengawasi, memeriksa, menyidik, melindungi konsumen, serta melakukan tindakan lainnya terhadap lembaga layanan finansial, pelaku, dan/atau pendukung aktivitas jasa keuangan sebagaimana aturan undang-undang di bidang jasa finansial.

Menunjuk manajer menurut perundang-undangan.

Memberikan perintah secara tertulis pada lembaga jasa finansial dan/atau pihak-pihak tertentu.

Menentukan penggunaan manajer menurut perundang-undangan.

Memberikan dan/atau mencabut perizinan usaha, orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, persetujuan aktivitas usaha, surat tanda terdaftar, pengesahan, penetapan pembubaran, dan lain sebagainya.

Menentukan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar aturan undang-undang di bidang jasa finansial.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: