Dugaan Penyimpangan Investasi PPT ET, KPK Dalami Nilai Akuisisi Perusahaan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami nilai investasi PPT Energy Trading Co Ltd (PPT ET) serta akuisisi sejumlah perusahaan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pihaknya memeriksa dua orang saksi dari PT Cipta Elang Perkasa terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT ET.
Kedua saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Cipta Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, dan Direktur Keuangan PT Cipta Elang Perkasa, Gogor Hardjanto.
“Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan akuisisi atas sejumlah perusahaan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Sebagai informasi, KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus ini pada 4 Agustus 2025. Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan lokasi penggeledahan tersebut.
KPK mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan guna melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus tersebut. Sebagai informasi, PPT ET merupakan perusahaan energi joint venture antara Jepang dan Indonesia.
Saat ini, KPK menyasar dugaan penyimpangan dalam skema investment in capital dan long-term loans yang melibatkan kerja sama bisnis strategis antara perusahaan energi tersebut dan pihak swasta.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut, yakni berinisial MH, MZ, dan OA.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







