Gerindra Jatuhkan Teguran Keras kepada Anggota DPRD Jember Achmad Syahri
BeritaNasional.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada kadernya yang juga anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq.
Pimpinan sidang Fikrah Auliyaurrahman mengatakan langkah ini diambil setelah Syahri dinilai melanggar aturan organisasi karena merokok dan bermain gim saat rapat.
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2025).
Fikrah menegaskan bahwa Syahri mendapat teguran keras dan terakhir dari partai serta diingatkan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya.
Ia menambahkan, Syahri akan langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember apabila kembali melanggar.
"Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," sambung dia.
Anggota majelis lainnya, Yunico Syahrir, memaparkan sejumlah ketentuan AD/ART yang dinilai dilanggar Syahri.
Antara lain Pasal 16 ayat 2 AD tentang menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar terkait Sumpah Kader, Pasal 68 AD mengenai jati diri kader, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 ART.
Sebelumnya, Syahri viral karena bermain gim dan merokok saat rapat, menyatakan penyesalan atas tindakannya. Legislator yang dikenal dengan sapaan Gus Syahri itu menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya," ujar Syahri.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







