Periksa Komisaris PT Karabha Digdaya, KPK Dalami Penerimaan Uang oleh PN Depok

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 15 Mei 2026 | 17:08 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah memeriksa Komisaris PT Karabha Digdaya Joko Prihanto dalam dugaan korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Sebagai informasi, PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan properti, pengembangan kawasan hunian (estate), dan penyedia jasa lapangan golf kelas atas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fokus pemeriksaan berkaitan dengan pengeluaran PT Karabha Digdaya kepada PN Depok.

“Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Perkara bermula setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya pada sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.

Permintaan eksekusi pengosongan lahan diajukan perusahaan pada Januari 2025, namun tidak segera ditindaklanjuti.

Pada saat bersamaan, kelompok warga yang berperkara mengajukan Peninjauan Kembali, menciptakan situasi tarik-menarik.

Dalam kondisi tersebut, Eka dan Bambang menugaskan Jurusita Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD kepada jajaran PN.

Tugas ini disertai permintaan fee Rp 1 miliar. Yohansyah kemudian menemui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Ikusuma.

Nilai Rp 1 miliar dianggap tinggi hingga negosiasi menghasilkan angka Rp 850 juta.

Setelah adanya kesepakatan, eksekusi bergerak cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan yang langsung dieksekusi Yohansyah.

Selain itu, Berliana memberikan Rp20 juta kepada Jurusita yang menjalankan eksekusi.

Penyerahan uang Rp 850 juta terjadi pada Februari 2026, dilakukan di sebuah arena golf melalui dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Eka, Bambang, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Ikusuma.

Eka, Bambang, Yohansyah, dan Trisnadi bersama Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a serta Pasal 606 angka (1) UU 1/2023 tentang KUHP jo. UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Untuk penerimaan lain, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: