Kemendagri Perkuat Layanan Penanggulangan Bencana Daerah, Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BeritaNasional.com - Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat ketangguhan menghadapi bencana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong transformasi tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memperkuat layanan penanggulangan bencana di daerah di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana di Indonesia.
Langkah ini dikuatkan melalui penerbitan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Permendagri tersebut menegaskan penanggulangan bencana sebagai layanan dasar wajib pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5/2026) menyampaikan perubahan pola bencana menuntut pendekatan baru yang tidak lagi hanya berfokus pada respons darurat, tetapi mengedepankan pencegahan dan pengurangan risiko.
"Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?” terangnya.
Dalam Sosialisasi dan Focus Group Discussion tingkat nasional implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang diadakan 7 Mei 2026, ia juga menuturkan berbagai kejadian banjir bandang, cuaca ekstrem, dan bencana hidrometeorologi belakangan menunjukkan waktu respons semakin sempit, sementara dampak yang ditimbulkan kian luas.
Hal ini menunjukan pendekatan lama yang mengandalkan respons saat bencana terjadi tidak lagi memadai karena banyak kejadian terbaru melampaui pola historis yang selama ini menjadi acuan pembangunan.
"Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan," ungkapnya.
Indonesia sambung dia, menempati peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025 dengan tingkat kerentanan tinggi. Sebesar 96,27% penduduk tinggal di wilayah berisiko bencana, sementara kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp22,85 triliun per tahun.
Dengan demikian pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat karena respons cepat pada 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan warga terdampak.
"Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi," katanya.
Kemendagri juga mendorong penguatan sistem penanggulangan bencana melalui empat pendekatan utama, yakni pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan antarpemangku kepentingan yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, sektor swasta, dan media.
Selain itu, Kemendagri memperkenalkan konsep Harmony with Disaster yang mendorong masyarakat hidup berdampingan dengan risiko bencana secara aman dan berkelanjutan.
"Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya," ujar Safrizal.
Pemerintah Australia melalui Program SIAP SIAGA turut mendukung penguatan tata kelola kebencanaan di Indonesia. Minister Counsellor Human Development dan Humanitarian Pemerintah Australia Tim Stapleton menyatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari kemitraan Indonesia-Australia dalam pengurangan risiko bencana. 
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






