Kemendikdasmen Tegaskan SE Nomor 7 Tahun 2026 Atur Tunjangan Guru Non-ASN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB
Ilustrasi guru non-ASN. (Foto/Kemendikdasmen)
Ilustrasi guru non-ASN. (Foto/Kemendikdasmen)

BeritaNasional.com - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 mengatur dukungan penghasilan bagi guru non-ASN sesuai ketentuan berlaku.

Dukungan itu berupa tunjangan profesi guru, insentif, dan dukungan tambahan lain dari pemerintah daerah.

Nunuk mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah, ada 137.764 guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi. 

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi Rp2 juta per bulan.

"Jadi, di sini disampaikan bahwa non-ASN yang memenuhi atau memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, mereka akan mendapatkan Rp2 juta per bulan dan ini tersedia anggarannya," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sementara itu, ada 99.432 guru non-ASN yang akan mendapatkan insentif. Dalam SE itu, diatur guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat namun belum memenuhi beban kerja atau belum memiliki sertifikat akan diberikan insentif Rp400.000 per bulan.

Selain itu, SE ini memberikan kewenangan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan APBD.

"Ini hanya non-ASN, non-ASN yang terdata di Dapodik," jelas Nunuk.

Kemendikdasmen juga berkomitmen memberikan dukungan guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik melalui program strategis. Saat ini, ada 34.240 guru yang belum sarjana.

"Inilah yang nanti akan diberikan bantuan biaya untuk pendidikan untuk menuntaskan kualifikasi S1/D4-nya dengan kebijakan yang sekarang sedang diimplementasikan yaitu PKA atau Peningkatan Kualifikasi Akademik S1/D4 dengan skema Rekognisi Pengalaman Lampau," papar Nunuk.

Sementara itu, 65.191 guru yang belum bersertifikat pendidikan akan diikutkan dalam pendidikan profesi guru (PPG) tertentu.

Nunuk juga menegaskan SE ini tidak melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027, tetapi menata birokrasi.

"kami juga mendapatkan penjelasan dari Menpan terkait dengan status guru non-ASN ini bahwa sebenarnya pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru non-ASN atau guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: