Indonesia Gunakan Posisi di BoP untuk Upayakan Pembebasan WNI Ditahan Israel

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 20 Mei 2026 | 18:16 WIB
Kapal-kapal yang mengikuti Global Sumud Flotilla 2026.  (Foto/X @MariaAlkaff_)
Kapal-kapal yang mengikuti Global Sumud Flotilla 2026. (Foto/X @MariaAlkaff_)

BeritaNasional.com - Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan Indonesia akan memanfaatkan posisinya sebagai anggota Board of Peace (BoP) untuk melobi Israel agar membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap saat mengikuti aksi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla.

Pemerintah Indonesia mendesak agar sembilan WNI yang ditahan dapat segera dibebaskan.

“Itu yang saya sebutkan tadi, kita koordinasi,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sugiono menjelaskan, Kementerian Luar Negeri juga telah menginstruksikan perwakilan Indonesia untuk berkomunikasi dengan Israel melalui negara sahabat seperti Jordan dan Turkey.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh WNI yang ditahan diperlakukan dengan baik dan dapat segera dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat.

“Kemudian, menyampaikan juga kepada perwakilan-perwakilan kita untuk berkomunikasi lewat teman-teman kita, Jordan dan Turki, yang bisa berkomunikasi langsung dengan Israel untuk memastikan bahwa warga negara kita diperlakukan dengan baik, kemudian diproses secepat-cepatnya agar bisa kembali atau dideportasi ke Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak kurang satu apa pun,” ujar Sugiono.

Ia mengaku belum bisa memastikan berapa lama proses pembebasan para WNI tersebut akan berlangsung karena keterbatasan akses komunikasi langsung dengan Israel.

“Saya tidak tahu berapa lama. Kalau berdasarkan kejadian sebelumnya, biasanya mereka dimintai keterangan, kemudian setelah itu dideportasi kembali ke negara-negara mereka. Itu tergantung jumlahnya. Kalau saya tidak salah, jumlah yang ini cukup banyak. Saya juga tidak tahu secara fisik karena komunikasi terbatas, makanya kita minta koordinasi dengan teman-teman kita,” katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: