KPK Butuh Waktu Lama untuk Tetapkan Tersangka, Ini Alasannya
BeritaNasional.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan penetapan tersangka dalam penyidikan korupsi kerap membutuhkan waktu yang panjang.
Penjelasan ini disampaikan dalam sesi diskusi Media Gathering KPK 2026 di Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Asep menegaskan penyidikan merupakan proses yang secara hukum dirancang untuk menemukan dan menguatkan alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikan kita lihat rumusannya adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti,” ujar Asep, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan seluruh proses pembuktian memang dilakukan pada tahap penyidikan.
“Jadi, pada saat penyidikanlah dicari dan dikumpulkan bukti supaya ditemukan tersangkanya,” kata Asep.
Karena itu, ia memahami pertanyaan publik yang menyoroti lamanya proses tersebut. Asep menegaskan kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam setiap penyidikan.
“Jadi, kalau rekan-rekan nanya, ‘Lama-lama amat sih menemukan tersangkanya? Lama-lama amat dilakukan penahanan?’ Ya,” ujarnya.
“Kenapa? Karena memang kita tidak ingin menjadikan seseorang tersangka itu dengan bukti-bukti yang tidak cukup, karena itu akan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia menegaskan prinsip perlindungan hak individu diutamakan dalam penegakan hukum.
“Karena pada dasarnya, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada kita menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata Asep.
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







