KPK Jelaskan Alasan Saksi Kunci Tidak Dicantumkan dalam Jadwal Pemeriksaan
BeritaNasional.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, memerinci alasan saksi kunci kerap tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.
Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi penyidikan guna menjaga stabilitas proses penanganan perkara.
“Saksi kunci itu memiliki keterangan-keterangan atau informasi-informasi yang directly menjadi keterangan yang akan membuktikan kesalahan tersangka,” ujar Asep di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan risiko kebocoran informasi dapat mengundang langkah antisipatif pihak tertentu yang berpotensi merusak penanganan perkara.
“Yang kita takutkan itu adalah ketika yang bersangkutan menyampaikan informasi itu, lalu diketahui pihak tersangka. Kemudian diantisipasi, akhirnya dia menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” kata Asep.
Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan penempatan saksi kunci di luar daftar pemeriksaan juga berkaitan dengan faktor keamanan pribadi.
Menurutnya, ada saksi yang posisinya sangat dekat dengan calon tersangka sehingga rentan terhadap tekanan.
“Sebenarnya ada beberapa saksi kunci yang tadi Pak Deputi sampaikan, strategi penyidikan itu seperti ini. Selain menghilangkan barang bukti, ada saksi-saksi yang memang karena terlalu dekat posisinya dengan calon tersangka, mereka rentan secara keamanan,” ujar Tessa.
Ia menjelaskan situasi tertentu mengharuskan penyidik menjaga agar saksi tidak teridentifikasi, terutama ketika berada dalam lingkungan kerja atau wilayah yang sama dengan pihak yang sedang diperiksa.
“Jadi agar tidak diintimidasi, terutama kalau itu satu kantor atau satu daerah. Kita menjaga keamanan agar tidak diganggu, sehingga tersangka ini juga tidak tahu, ‘Oh, ternyata ini sudah diperiksa’,” kata Tessa.
Tessa menyebut langkah ini bertujuan memastikan proses pembuktian berjalan konsisten hingga persidangan.
“Itulah bentuk strategi yang kami berikan kepada saksi tersebut dengan tujuan supaya perkara ini tetap bisa terang benderang dan bisa disajikan nanti di persidangan,” ujarnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





