Ada Kasus Penipuan, BGN: Jangan Mudah Percaya Pihak Tawarkan Jual Beli Titik SPPG
BeritaNasional.com - Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat dalam mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya menyampaikan, dari hasil penyelidikan kepolisian, diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.
"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (24/5/2026).
Sony mengingatkan masyarakat agar perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Dia menegaskan titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan BGN.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG,” ucapnya.
Sony meminta masyarakat yang merasa dirugikan sebagai korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.
“Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ucapnya.
Sebelumnya, kasus yang diungkap ini dilaporkan HH (35) pada 1 Maret 2026 saat dihubungi seorang inisial I menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Lalu, Korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara dan menawarkan dua titik SPPG dengan nilai Rp200 juta per titik.
“Setelah penandatanganan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada rekening milik HM dengan rincian Rp250 juta melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI. Namun, setelah pembayaran dilakukan, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan hingga korban meminta pengembalian dana,” kata Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam keterangannya.
Permintaan tersebut diarahkan kepada seorang pria berinisial RDWT (38) yang berjanji mengembalikan uang pada 2 April 2026.
Namun, hingga kini, dana yang disetorkan HH belum dikembalikan sehingga mengalami kerugian total Rp400 juta.
“Hasil penyelidikan sementara menemukan adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak, yakni HM (40), RDWT (38), OM (41), dan I (39). Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk korban, yayasan, pengurus wilayah yayasan, serta mitra pengelola titik SPPG,” ucap Fadil.
Selain itu, Fadil menyebut penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.
“Dari hasil pendalaman perkara diketahui bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di wilayah Kota Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025 dan masih berada dalam tahap verifikasi. Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja,” tuturnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







