DPR Tegaskan Revisi UU Polri Tak Ganggu Hak Prerogatif Presiden
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuturkan, penyusunan revisi UU Polri untuk menjawab kebutuhan hukum yang belum diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.
"RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru, terutama mengenai hal-hal yang merupakan masukan dari masyarakat namun belum diatur dalam kedua undang-undang tersebut," ujarnya saat rapat membahas RUU Polri bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Revisi UU Polri ini juga menindaklanjuti 8 poin rekomendasi Panja Komisi III DPR RI tentang Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hasil Panja itu sudah disepakati dalam rapat paripurna pada Januari 2026 lalu.
Habiburokhman menjelaskan, rekomendasi itu sesuai dengan intisari rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga mengungkap delapan poin utama rekomendasi Panja yang menjadi fondasi RUU Polri, yaitu:
1. Penegasan kedudukan Polri di bawah presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Kompolnas.
3. Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri.
5. Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan.
6. Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
7. Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian.
8. Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.
Habiburokhman menjamin revisi UU Polri tidak akan menyimpang dari ketentuan UUD 1945 dan ketetapan MPR yang berlaku.
Politikus Gerindra ini menegaskan kewenangan penunjukan Kapolri tetap menjadi hak prerogatif presiden.
"Kami menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden," ujar Habiburokhman.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu







