RUU Polri: Usia Pensiun Polisi Diperpanjang Jadi 60 Tahun Demi Keadilan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 25 Mei 2026 | 18:05 WIB
Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bentuk Panja Revisi UU Polri, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/YT DPR)
Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bentuk Panja Revisi UU Polri, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/YT DPR)

BeritaNasional.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi UU Polri akan mengatur perpanjangan masa usia pensiun anggota polisi menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Supratman mengatakan, perpanjangan usia pensiun ini demi keadilan.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Terlebih, anggota TNI dan Jaksa juga telah diperpanjang usia pensiunnya menjadi 60 tahun. Perpanjangan usia pensiun ini juga karena disesuaikan angka harapan hidup yang semakin besar.

"Artinya semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang. Dan itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," jelas Supratman.

Supratman mengaku belum melihat apakah usia pensiun anggota Polri dibedakan dari pangkatnya. Namun, secara umum ditambah menjadi 60 tahun.

Serta ada hak prerogatif presiden untuk memperpanjang usia pensiun, khususnya untuk jabatan Kapolri tergantung keputusan dan kebutuhan presiden.

"Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu itu sampai dengan 60 tahun. Ya kan. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan, hak presiden memperpanjang usia pensiun dilakukan setiap tahun, bukan bisa diperpanjang sekaligus.

"Itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus 3 tahun tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang. Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah," terang Supratman.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: