KPK Temukan 9 Kotak Jam Tangan Mewah Saat Geledah Kediaman Fadia Arafiq

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan sembilan boks jam mewah saat menggeledah kediaman Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap lima dari sembilan boks yang disita tim penyidik berisi jam tangan mewah.

“Penyidik mengamankan sembilan kotak jam mewah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (26/5/2026).

“Untuk jam ini ditemukan di kediaman Saudara FAR dalam peristiwa tangkap tangan di Pekalongan. Sejauh ini ada lima unit jam yang diamankan,” tambahnya.

Menurut Budi, sebagian besar dari lima jam mewah itu merupakan jam bermerek Rolex. Penyidik juga menemukan sejumlah invoice yang diduga berkaitan dengan pembelian jam tersebut.

“Dalam peristiwa tangkap tangan itu, penyidik juga menemukan invoice. Dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya,” terang Budi.

Ia menambahkan, beberapa invoice tertera atas nama Fadia. Namun, penyidik belum menyimpulkan apakah jam-jam itu merupakan pembelian pribadi atau gratifikasi.

“Ini yang menjadi materi yang akan ditelusuri penyidik. Apakah jam yang ditemukan merupakan pemberian dari pihak lain atau pembelian yang dilakukan Saudara FAR,” ujar Budi.

KPK juga memeriksa Boutique Manager INTime di Senayan City untuk menelusuri transaksi pembelian jam Rolex oleh Fadia. Butik tersebut diketahui jaringan usaha milik Irwan Mussry.

“Benar. Kebutuhan pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pembelian jam mewah oleh tersangka FAR. Jenis jamnya Rolex,” kata Budi.

Ia belum merinci siapa manajer butik yang diperiksa. Selain itu, KPK turut memeriksa saksi lain bernama Ida Bagus Agungbajarapany.

Kasus bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.

Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar, Ashraff Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Sabiq Rp4,6 miliar, Mehnaz Na Rp2,5 miliar, serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: