PT DSI Mulai Beroperasi Besok, Ini Aturan Baru DHE SDA dan Keringanan bagi Pengusaha
BeritaNasional.com - Pemerintah bakal menerapkan aturan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) seiring beroperasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari BUMN pengekspor tunggal pada Senin (1/6/2026).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dengan diterapkannya DHE SDA sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA wajib repatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan secara penuh atau 100 persen.
"Walaupun sudah lama beredar, tapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tapi kalau ekspor jalan terus, kan ya," ujar Purbaya saat jumpa pers Kantor Danantara, Minggu (31/5/2026).
Selanjutnya, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya," tuturnya.
Kendati demikian, Bendahara Negara itu juga menyampaikan aturan ini baru diterapkan. Dalam upaya penyesuaian, diberikan relaksasi atau keringanan bagi pengusaha untuk penempatan DHE SDA.
"Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan nonmigas," ujar Purbaya.
Keringanan ini akan diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara yang sudah menjadi mitra dagang dengan Indonesia. Didasari perjanjian bilateral dengan Indonesia maka akan diperbolehkan sebagian DHE SDA ditempatkan ke bank non-himbara sebesar 30 persen.
"Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara," imbuhnya.
Di sisi lain, Purbaya menyampaikan pemerintah siap memberikan insentif pajak kepada eksportir yang mematuhi aturan main baru DHE SDA di dalam negeri. Misalnya, tarif pajak penghasilan lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.
Kemudian, tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen dengan aturan sesuai periode penempatan instrumen DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20 persen.
"Jadi, biasanya kalau di bond (obligasi/surat utang) bunganya ya biasanya dikenakan pajak 20 persen, kalau ditaruh seumpamanya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0, kira-kira gitu," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang pembentukan badan usaha baru bernama PT. Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pembentukan perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Perusahaan ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor, menjaga devisa negara, hingga mencegah praktik manipulasi harga dan pelaporan ekspor komoditas. Karena nantinya mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT DSI.
Kebijakan baru ini diterapkan lebih dulu pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
Kemudian, ekspor komoditas tersebut wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






