594 Orang Terjerat Kasus Pidana Energi, Rp756 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sudah ada 464 orang ditetapkan tersangka, terjerat kasus dugaan tindak pidana energi sepanjang tahun 2026.
Data itu disampaikan Sigit bersama barang bukti yang disita saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan Brimob Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Rabu (1/7/2026).
"Menetapkan 594 tersangka, serta menyita berbagai barang bukti seperti 669 ribu liter solar, 80 ribu liter pertalite, hingga 30 ribu unit LPG berbagai ukuran," kata Sigit.
Menurut Sigit, pengungkapan perkara dengan menetapkan ratusan negara telah berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dengan estimasi penyelamatan kerugian keuangan negara lebih dari Rp756 miliar," ujar Sigit.
Selain penegakkan hukum, dukungan mewujudkan swasembada energi dilakukan juga melalui penghematan penggunaan energi di lingkungan kantor, pemanfaatan CNG pada 50 SPPG Polri.
"Serta penegakan hukum terhadap tindak pidana Migas secara profesional dan berkeadilan," tukasnya.
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu





