PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf pada Insan Pers
BeritaNasional.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta kepada Advokat Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi perihal ucapannya saat menjawab pertanyaan awak media di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam keteranganya, dikutip Minggu (19/7/2026).
Munir menegaskan, permintaan ini tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Munir mengatakan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Selain meminta klarifikasi, lanjut Munir, PWI Pusat meminta Hotman Hutapea juga meminta maaf kepada insan pers atas pernyataannya yang telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," terang Munir.
Lebih lanjut, Munir juga mengingatkan kepada seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Maka dari itu, PWI Pusat selaku organisasi profesi wartawan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pesan Munir.
Munir menegaskan, pihaknya akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," tandas Munir.
Sebelumnya, Hotman Paris membalas pertanyaan wartawan dengan kata-kata kasar "Lu punya otak enggak?" saat ditanya perihal kasus yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, pada Jumat (17/7/2026) kemarin. Pernyataannya ini membuat sejumlah pihak, khususnya profesi jurnalis mengkritik Hotman bahkan geram kepadanya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu






