Imbas Lawan Arah, Ratusan Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditindak

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Senin, 18 Maret 2024 | 12:28 WIB
Penindakan pengendara oleh petugs. (foto/beritajakarta)
Penindakan pengendara oleh petugs. (foto/beritajakarta)

Indonesiaglobe.id - Personel gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan TNI terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Alhasil, ada 232 kendaraan yang ditindak dari 11 Maret 2024 sampai dengan 15 Maret 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pengawasan dan penindakan dilaksanakan di 33 lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Jakarta secara serentak pada pukul 07.30-10.00 WIB, serta pukul 16.00-18.00 WIB.

“Sebanyak 232 kendaraan di-BAP atau ditilang kepolisian selama lima hari, sejak 11 sampai 15 Maret 2024,” ujar Syafrin, Senin (18/3/2024).

Dikatakan Syafrin pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah telah dimulai 22 Februari 2024. Bahkan nantinya akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari di beberapa lokasi di Jakarta.

Tujuannya, memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas. Syafrin mengatakan, pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

“Total jumlah kendaraan yang ditindak BAP atau tilang kepolisian sejak tanggal 22 Februari sampai 15 Maret 2024 sebanyak 1.205 kendaraan,” katanya.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di jalan. Diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

“Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: