Pemerintah dan DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
Indonesiaglobe.id - Pemerintah dan DPR menyepakati gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada pada RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Berubah dari draf usulan inisiatif DPR bahwa gubernur Jakarta merupakan penunjukan langsung presiden. Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/3/2024).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ada perbedaan antara pemilihan gubernur dalam RUU DKJ dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Pemenang Pilkada di Jakarta adalah suara terbanyak, bukan perolehan suara 50 persen+1 sehingga tidak memungkinkan terjadi dua putaran.
"Walaupun usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada pilkada yang lain. Suara terbanyak," jelasnya.
Alasan aturan 50+1 diubah karena dikhawatirkan terjadi pembelahan masyarakat seperti ketika Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan 2 putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai," kata Supratman.
Sementara, pemerintah mengusulkan pilkada di Jakarta dimenangkan oleh suara terbanyak karena mengikuti aturan pilkada yang ada.
"Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu UU Pilkada yang kita buat besama, begitu pula dengan UU khusus lainnya, jadi daerah khusus di provinsi Aceh, daerah khusus provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," jelas Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.
Pertimbangan pemerintah yang dibacakan dalam rapat, meminta mempertahankan gubernur dipilih melalui pilkada. Karena sebagai bentuk penghargaan aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi. Pertimbangan kedua, aturan ini tidak menghambat kekhususan Jakarta sebagai kota global.
Pertimbangan ketiga, DPRD tidak bisa melakukan fungsi pengawasan dengan efektif apabila gubernur dipilih langsung presiden. Pertimbangan keempat, kepala daerah adalah 'kepalanya rakyat' sehingga kepala daerah harus sesuai kehendak atau tradisi rakyat setempat. Tak hanya itu, kepala daerah juga mewakili rakyatnya di dalam dan luar pengadilan.
Pertimbangan kelima, kepala daerah tidak boleh ditunjuk oleh orang lain. Sebab, jika kepala daerah ditunjuk oleh orang lain, kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut.
Selain itu, pemerintah berpendapat, kepala daerah bersama DPRD berhak membentuk peraturan daerah (perda) yang membebani dan membatasi rakyat. Patut diingat bahwa perda adalah kesepakatan rakyat sehingga tidak boleh dibentuk oleh pihak yang tidak dimandatkan atau tidak sesuai tradisi setempat.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu