Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ Masih Jadi Misteri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/Instagram: Monumen Nasional)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/Instagram: Monumen Nasional)

Indonesiaglobe.id - Pengusul klausul pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung presiden masih jadi misteri. 

Karena, sampai saat pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tidak ada satupun fraksi atau dari pihak pemerintah yang ingin mempertahankan aturan tersebut sesuai draf awal yang disusun DPR.

Hingga akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta dengan mekanisme pilkada.

Hal itu menjadi sorotan saat pengesahan tingkat pertama RUU DKJ di Baleg DPR RI. 

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mempertanyakan siapa sesungguhnya pihak yang mengusulkan pasal gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung presiden.

"Satu-satunya yang belum terjawab dari seluruh pandangan fraksi, mungkin Pak Awiek (Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi) yang bisa menjelaskan, siapa yang mengusulkan penunjukan gubernur Daerah Khusus Jakarta?" kata Supratman dalam rapat Baleg di DPR, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Usulan tersebut, kata Supratman menjadi sebuah misteri yang belum terpecahkan. 

Karena dalam pandangan fraksi tidak ada yang mempertahankan atau mengusulkan pasal gubernur ditunjuk langsung presiden.

"Karena dari semua pandangan fraksi tadi, tidak ada satupun faksi yang mempertahankan usulan itu. Ini akan tetap menjadi misteri," ucap Supratman.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menyepakati gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada pada RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Namun berubah dari draf usulan inisiatif DPR bahwa gubernur Jakarta merupakan penunjukan langsung presiden.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: