ICW Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:50 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Instagram: KPK)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Instagram: KPK)

Indonesiaglobe.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencegah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke luar negeri selama enam bulan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Menurut peneliti ICW, Diky Anandya, desakan itu disuarakan lantaran keberadaan Firli tidak diketahui saat ini dan sempat mangkir saat hendak diperiksa. Hingga saat ini, Firli juga belum menjalani penahanan.

"ICW mendesak tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli," ujar Diky dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, (18/32024).

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi mengungkapkan belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian uang. 

Polisi mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Firli. 

“Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan,” ujar Trunoyudo dikutip dari laman resmi Polri, beberapa waktu lalu.

Trunoyudo menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. 

Selain itu penyidik terus berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19. Polri berjanji proses ini berjalan secara akuntabel dan berjalan secara prosedural.

“Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” katanya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: