KPK Dalami Pembuatan SK Menag soal Pembagian Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang dibawa Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholis Qoumas.
SK tersebut terkait Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya hendak mendalami soal rancangan SK tersebut.
“Apakah memang (Yaqut) merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi? Apakah ada yang menyusun SK itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (13/8/2025).
“Kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami,” imbuhnya.
Asep mengatakan pihaknya juga akan mendalami apakah SK tersebut disusun berdasarkan usulan dari bawahan kemudian ditindaklanjuti atasan atau sebaliknya.
“Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mencekal 3 orang dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Pertama, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kedua, mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Dito Ariotedjo yakni Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan owner dari Maktour (biro travel haji dan umrah).
Ketiga, Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Eks Stafsus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga orang tersebut dicekal bepergian ke luar negeri sejak Senin (11/8/2025) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan orang-orang itu dibutuhkan di wilayah Indonesia.
“Dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tuturnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu