Diperpanjang, Tarif Rp 80 Berlaku hingga 18 Agustus untuk MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan tarif Rp80 untuk transportasi umum yang dikelola pemerintah daerah pada 18 Agustus 2025 mendatang.
Adapun transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI adalah MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta.
Dengan kebijakan ini, penerapan tarif Rp80 akan berlangsung selama dua hari dari 17 Agustus hingga 18 Agustus 2025.
"Tarif Rp 80 jadi dua hari! Ayo semarakan hari Merdeka dengan keliling Jakarta seharga Rp 80 pada tanggal 17-18 Agustus 2025," tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Rabu (13/8/2025).
Dishub berujar, penerapan tarif ini merupakan kado HUT ke-80 RI dari Pemprov DKI.
"Kado spesial HUT RI Ke-80! Tarif spesial ini bisa kamu gunakan di Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Dishub.
Meski demikian, perpanjangan penerapan tarif Rp 80 ini tak berlaku bagi KRL dan LRT Jabodebek karena kedua moda tersebut dikelola oleh pemerintah pusat.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu