KPK Naikkan Status Kasus Korupsi Haji 2024, Cegah 2 Tokoh Penting Ini Bepergian

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:18 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025).   (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas dua orang lain yang turut dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, selain mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Pertama, adalah Fuad Hasan Masyhur (FHM), mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Dito Ariotedjo. FHM diketahui merupakan pemilik biro travel haji dan umrah, Maktour.

Kedua, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA), Ketua PBNU sekaligus mantan Staf Khusus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, hubungan ormas, sosial keagamaan, dan moderasi beragama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Senin, 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan, pencegahan ini dilakukan karena ketiganya dibutuhkan keberadaannya di dalam negeri untuk kepentingan proses penyidikan.

“Dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tambahnya.

Kasus Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024.

Selain itu, KPK juga menyelidiki ke mana saja aliran dana dari hasil korupsi tersebut disalurkan.

KPK secara resmi telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan setelah mengantongi sejumlah alat bukti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

“Terkait perkara haji, KPK telah meningkatkan penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

Menurutnya, penyelidikan awal menemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi, terutama dalam mekanisme penentuan kuota dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama dalam dua tahun terakhir.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag,” ucapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk memulai proses hukum lebih lanjut.

“Sehingga disimpulkan perkara ini layak untuk dilakukan penyidikan,” tegas Asep.

Dasar Hukum Penyidikan

Adapun dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan mengacu pada:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: