Respons Kejagung soal Potensi Nadiem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:20 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan KPK, Jakarta,Kamis (7/8/2025).   (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memenuhi panggilan KPK, Jakarta,Kamis (7/8/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons isu mengenai kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, yang mencakup pengadaan laptop Chromebook.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ini pihaknya masih fokus pada proses penyidikan terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Begini, masalahnya ini kan penyidikan. Sementara ini fokus masih pada empat tersangka. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan ke depannya,” ujar Anang, dikutip Selasa (12/4/2024).

Anang menjelaskan bahwa penyidik kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara keempat tersangka tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap penyidikan oleh Korps Adhyaksa dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penyidik tentu sangat berhati-hati. Kita fokus pada empat tersangka dulu. Nanti fakta hukum seperti apa, kita lihat. Saya yakin penyidik akan mendalami,” tegasnya.

Pemeriksaan Nadiem Makarim Masih Butuh Pendalaman

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik masih perlu mendalami lebih jauh keterlibatan langsung Nadiem Makarim (NAM) dalam proyek tersebut.

“Kenapa tadi NAM diperiksa dari pagi sampai malam tapi belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu pendalaman alat bukti,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Qohar juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada empat orang tersangka saat ini, mengingat nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun dan penyidikan masih terus dikembangkan.

“Tidak usah khawatir. Beberapa kasus yang kita tangani tidak berhenti di tahap pertama, ada tahap kedua, ketiga, dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum itu bicara alat bukti. Kalau dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbud Ristek
  • Mulatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbud Ristek
  • Juris Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek
  • Ibrahim Arif (IBAM) – Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek

Keempatnya diduga melakukan persekongkolan jahat yang berujung pada praktik korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dengan nilai anggaran Rp9,3 triliun, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni:sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: