KPK Larang Gus Yaqut ke Luar Negeri, Ini Responsnya soal Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:12 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025).   (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan siap mematuhi seluruh proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicaranya, Anna Hasbi, menanggapi informasi yang beredar di media mengenai larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

“Beliau berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur,” imbuhnya.

Anna menjelaskan bahwa Gus Yaqut menghormati langkah KPK yang dianggap sebagai bagian dari proses penyidikan.

Mantan Ketua GP Ansor itu juga memastikan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.

“Gus Yaqut percaya proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap semua pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka,” tuturnya.

Anna turut meminta semua pihak memberikan ruang kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan mengungkap kasus ini sesuai aturan.

Ia juga menyampaikan bahwa Gus Yaqut baru mengetahui adanya surat larangan bepergian ke luar negeri tersebut melalui pemberitaan media pada hari ini.

“(Gus Yaqut) baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya,” ujarnya.

Tiga Tokoh Dicekal KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Mereka adalah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama
  2. Fuad Hasan Masyhur (FHM) – Mertua Menpora Dito Ariotedjo sekaligus pemilik biro travel haji dan umrah Maktour
  3. Ishfah Abidal Aziz (IAA) – Ketua PBNU, mantan Staf Khusus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pencekalan tersebut berlaku sejak Senin (11/8/2025) dan akan berlaku selama enam bulan ke depan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Budi dalam keterangan, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan ketiga tokoh tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: