KPK Bantah Pernyataan Hasto soal Harun Masiku Jadi Korban Kasus Suap

Kasus korupsi Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:57 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Indonesiaglobe/Panji Septo)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Indonesiaglobe/Panji Septo)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku merupakan korban.

"Yang pasti tidak benar, tidak ada fakta itu dalam proses-proses persidangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (19/3/2024).

Menurutnya, tidak ditemukan fakta sesuai pernyataan Hasto pada proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Harun Masiku. Ia menegaskan pihaknya menjerat Harun Masiku karena adanya bukti suap.

"Yang dimaksud korban tentu, kan, (harus) ada pemaksaan baik secara fisik maupun psikis terhadap korban oleh pelakunya, baru pasalnya 12 huruf e (pemerasan)," tuturnya.

Ia memastikan perkara Harun Masiku terkait suap menyuap, terlebih ditemukan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yakni memberi dan menerima. 

"Dan itu ada niat yang sama dan satu perbuatan yang akhirnya berujung pada kejahatan dengan terpenuhinya pasal pasal suap menyuap tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Hasto mengungkapkan Harun terpaksa memberi suap karena ditekan oknum KPU. Uang itu diberikan sebagai imbalan kursi di DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA),"  ujar Hasto, Minggu (17/3/2024).

"Ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda," imbuhnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: